MAKALAH PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN AUSTRALIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan
hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain
bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1
yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem
pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk
mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
Para
pemikir politik mendefinisikan demokrasi dengan pendapat yang
berbeda-beda, hal tersebut bisa dikategorikan dalam tiga kelompok,
yaitu; kelompok pertama menyatakan bahwa demokrasi merupakan sebuah
bentuk pemerintahan umum, kelompok kedua menganggap konsep demokrasi
secara luas dan mencari jangkauan untuk memperpanjang bidang ekonomi
dan juga sosial. Sedangkan kelompok yang terakhir memegang bahwa
demokrasi adalah filsafat kehidupan, dimana menekankan martabat manusia
dan memandang semua kehendak individu. Berikut ini akan dijelaskan
tentang demokrasi yang mana mengarah kepada pendapat kelompok pertama
dari para pemikir politik, yaitu :
- Pemerintahan rakyat.
Bisa
dikatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana rakyat
memiliki kekuatan penuh didalam politik, baik secara langsung maupun
melalui representatif. Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai
pemerintahan rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Seely mendefinisikan
bahwa demokrasi adalah pemerintahan bersama.
- Pemerintahan khalayak ramai.
Menurut
pemikir jurusan demokrasi bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang
besara atau khalayak ramai. Dicey mendefinisikan demokrasi sebagai
bentuk pemerintahan, dimana badan yang memerintah didalamnya adalah
pergeseran komparatif yang besar dari seluruh populasi. Bryce dalam
tulisannya “Kata demokrasi telah dipakai semenjak masanya Herodotus.
Untuk menunjukkan bahwa bentuk pemerintahannya terdapat para penguasa
yang memiliki kekuatan tetap dan secara legal, tetapi kekuasaan
tersebut tidak dipegang oleh kelompok khusus atau oknum- oknum lainnya.
Akan tetapi dipegang oleh seluruh komunitas secara keseluruhan.”
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Pemerintahan Negara RI
Negara
Indonesia salah satu Negara yang berada diAsia Tenggara, dan menjadi
salah satu perintis pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak
geografis Indonesia yang berada diantara dua samudera yaitu Samudera
Pasifik dan Samudera Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua
Asia dan Benua Australia.
Menurut
Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada ditangan
rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu
Negara berdasarkan hukum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara
pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machssat. Dengan
berlandaskan pada hukum ini, maka Indonesia bukan Negara yang bersifat
absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi
pada akhir tahun 1997, bangsa dan Negara Indonesia telah terjadi
perubahan system pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang
sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Berikut
ini adalah beberapa alat penyelenggara Negara yang ada di Indonesia
yang menjadi penentu keberhasilan Negara Indonesia dalam membangun dan
menciptakan tujuan Negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berdasarkan
naskah asli UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan
kata lain MPR adalah penyelenggara dan pemegang kedaulatan rakyat. MPR
dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan Negara
(Vertretung sorgan des Willems des Staat volkes). Akan tetapi setelah
dilakukan Amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi Pasal 1 ayat (2)
tersebut menjadi“ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD”. Jadi setelah dilakukan Amandemen kedaulatan murni berada
ditangan rakyat yang ketentuan lebih lanjut diatur di dalam
Undang-undang. Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang di pilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Keanggotaan MPR ini di resmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU
SUSDUK MPR). Masa jabat keanggotaan MPR adalah lim atahun dan akan
berakhir pada saat keanggotaan MPR yang baru mengucapkan sumpah atau
janjinya. Dalam struktur kepemimpinan dalam Majslis Permusyawaratan
Rakyat, MPR terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil ketua
yang terdiri dari unsure DPR dan DPD yang dipilih dari anggota dan oleh
anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut Pasal 7 UU SUSDUK MPR,
jika pimpinan MPR belum terbentuk, maka pimpinan siding dipimpin oleh
pemimpin sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua
sementara MPR. Apa bila ketua DPR dan DPD berhalangan maka dapat
digantikan oleh wakil ketua DPR dan wakil ketua DPD. Peresmian sebagai
ketua MPR sementara ini dilakukan melalui Keputusan MPR. Majelis
Permusyawaratan Rakyat menurut Pasal 2 UUD 1945, bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain jika dimungkinkan atau
dipandang perlu, maka selama lima tahun itu majelis dapat melakukan
persidangan lebih dari satu kali.
2.Presiden
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam
melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.
Sebelum tahun 2004, presiden di Indonesia dipilih oleh MPR. Sedangkan
pasca 2004 presiden Republik Indoneisa dipilih secara langsung oleh
rakyat Indonesia. Jika terjadi suara berimbang, maka pemilihan presiden
pada dilanjutkan pada putaran kedua. Dan yang dalam pemilihan kedua ini
merupakan pemilihan saringan untuk menentukan calon pasangan presiden.
Apabila terjadi persamaan atau perimbangan suara, maka keputusan dapat
diambil oleh MPR melalui musyawarah dengan pengambilan suara terbanyak.
Berdasarkan
hasil amandemen UUD 1945, diberikan sejumlah kekuasaan dan kewenangan
kepada presiden tanpa harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Adapun
kekuasaan dan kewenangan Presiden adalah sebagai berikut. 1)
Menjalankan kekuasaan pemerintahan, 2) Mengajukan RUU kepada DPR, 3)
Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan suatu undang-undang,
4) Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, danAU 5) Mengangkat
konsul 6) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan 7)
Memeberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung, 8) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, 9) Mengangkat dan
memberhentikan menteri, 10) Menetapkan peraturan pemerintah penganti
undang-undang (perpu). Sementara itu, kekuasaan dan kewenagan presiden
yang harus mendapat persetujuan DPR adalah sebagai berikut. 1)
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara
lain, 2) Mengangkat duta, 3) Menerima duta dari Negara lain, 4)
Memberikan amnesty dan abolisi, 5) Tidak dapat memberhentikan atau
membekukan DPR Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden
dan wakil presiden.
Bahwa
seorang calon presiden dan wakil presiden harus memiliki syarat-syarat
khusus, yaitu: 1) Bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa, 2) WNI sejak
kelahirannya dan tidak pernah berkewarga negaraan lain atas kehendaknya
sendiri, 3) Tidak pernah menghianati Negara, 4) Mampu secara rohani dan
jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang presiden, 5)
Bertempat tinggal di wilayah NKRI, 6) Telah melaporkan kekayaan kepada
instansi yang berwenang meyelidiki kekayaan pejabat, 7) Tidak sedang
memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, 8)
Tidak sedang dinyatakan pailit yang dinyatakan oleh pengadilan, 9)
Tidak pernah melakukan perbuatan tercelah, 10) Terdaftar sebagai
pemilih, 11) Memiliki nomor pokok wajib pajak, dan melaksanakan wajib
pajak selama 5 tahun terakhir, 12) Memiliki dafta rriwayat hidup, 13)
Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, 14) Setia kepada Pancasila,
UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi, 15) Tidak pernah dihukum penjara
karena melakukan tindakan maker berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hokum tetap, 16) Berusia sekuarang-kurangnya
35 tahun, 17) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat, 18)
Bukan bekas organisasi terlarang PKI, organisasi massa atau terlibat
langsung dalam G30S/PKI, 19) Tidak pernah di jatuhi hukuman penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum
tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana
penjara lima tahun atau lebih Setelah amandemen UUD 1945, presiden dan
wakil presiden tidakl agi dipilih oleh MPR, melainkand ipilih langsung
oleh rakyat.
Prinsip-prinsip
pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayay (1)
sampai ayat (5). Yang secara jelas adalah sebagai berikut. 1) Presiden
dan wakil presiden sebagai suatu pasangan dipilih langung oleh rakyat,
2) Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik,
3) Presiden dan wakil presiden terpilih apa bila: a) mendapat suara
lebih dari 50 % b) dari 50 % suara tersebut sedikitnya terdiri atas 20
% di setiap provinsi yang tersebar lebih setengah dari jumlah provinsi,
4) apa bila tidak ada calon yang memenuhi poin c, maka : a) dua calon
pasangan presiden dan wakil presiden yang mendapa suara terbanyak
pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat. b) calon pasangan
presiden dan wakil presiden terpilih adalah yang mendapat suara paling
banyak, 5) pasangan presiden dan wakil presiden terpilih di lantik oleh
MPR Selain dari ketentuan diatas, presiden dan wakil presiden dapat
diberhentikan oleh MPR massa jabatannya apa bila presiden dan wakil
presiden melakukan: 1) pelanggaran hukum, yang berupa a) penghianatan
terhadap Negara b) korupsi c) penyuapan d) tindak pidana berat lainya,
2) melakukan perbuatan tercelah, 3) terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai presiden dan wakil presiden.
Sedangkan
untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam massa
jabatannya, MPR harus menerima usulan dari DPR dengan mekanisme kerja
sebagai berikut. 1) DPR menganggap atau menuduh presiden melanggar
hukum, 2) Tuduhan DPR diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, 3) Tuduhan
DPR dapat diajukan pada MK apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga dari anggota DPR yang hadir dan batas kuota hadir adalah dua
pertiga anggota DPR 4) MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan
tuduhan DPR paling lama 90 hari, 5) Apabila MK memutuskan presiden dan
wakil presiden bersalah, maka DPR mengusulkan MPR untuk
menyelenggarakan siding paripurna, 6) MPR wajib menyelenggarakan siding
paripurna paling lambat selama 30 hari, 7) Presiden diberikan
kesempatan menyampaikan penjelasan, 8) Keputusan MPR memberhentikan
prresiden dan wakil presiden diambil dalam rapat paripurna dihadiri
sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua perempat
anggota yang hadir.
Akan
tetapi apa bila presiden mangkat, atau berhenti karena tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam massa jabatannya, maka harus dilakukan
seperti ketentuan berikut ini. 1) Digantikan oleh wakil presiden sampai
habis massa jabatannya, 2) Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR
memilih wakil presiden dari dua calon untuk diangkat menjadi presiden,
3) Apa bila presiden dan wakil presiden secara bersamaan mangkat,
berhenti, atau diberhentikan, maka tugas kepresidenan dijabat oleh
menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara
bersama-sama paling lama satu bulan, 4) Setelah itu MPR memilih
presiden dan wakil presiden dari dua calon pasangan yang diajukan
partai politik, 5) Dua pasangan calon tersebut berasal dari calon yang
meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan sebelumnya
Dengan mencermati sejumlah pasal-pasal dalam UUD 1945 ini, maka dapat
dikemukakan bahwa kekuasaan presiden harus dibatasi oleh sebagai
peraturan atau mekanisme tertentu. Dengan demikian, maka pernyataan ini
lah yang dimaksud dengan Negara Indonesia yang bercita-cita untuk
membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa sebagai Negara
demokratis.
3.PemerintahanDaerah
Indonesia
adalah Negara nusantara atau Negara kepulauan, memiliki sejumlah
hambatan dan masalah, khususnya jika dikaitkan dengan luas wilayah dan
jarak geografis yang tidak mudah dijangkau. Oleh karena itu, pasca
reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Otonomi Daerah.
Hingga akhir tahun 2005 di Indonesia telah berdiri sebanyak 32
provinsi. Hal ini berbeda jauh dengan kondisiI ndonesia sebelum
reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi yang
kemudian menjadi 26 provinsi karena provinsi Timor-Timur memisahkan
diri menjadi Negara Republik Timor Leste akibat diberlakukannya
Undang-undang referendum yang berujung jajak pendapat. Indonesia dibagi
menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kewenagan
untuk mengatur sendiri pemerintahannya. Pada tingkat pemerintahan
daerah ini, dibentuk pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
B. Sistem Pemerintahan Negara Australia
Sistem
pemerintahan Australia merupakan sistem yang kompleks. Dimana
lembaga-lembaga pentingnya merupakan paduan elemen-elemen tradisi dan
model pemerintahan Inggris dan Amerika Serikat seperti Sistem
penyelenggaraan pemerintahan Inggris dengan Majelis Perwakilan Rendah,
praktek pemerintahan Amerika Serikat dengan senat federal.
Undang-Undang Dasar Australia berisi ciri-ciri penting sistem
pemerintahan Australia. Pembagian kekuasaan antara Negara Bagian dan
Commonwealth (Persemakmuran), Gubernur Jendral mewakili Ratu Inggris.
Terdapat Tiga Cabang Pemerintahan di Australia, yakni Cabang Legislatif
(Parlemen - Senat dan Majelis Perwakilan Rendah); Eksekutif (Kementrian
dan Pejabat Pemerintah); dan Cabang Yudikatif (sistem peradilan hukum).
Badan legislatif berisi parlemen - yakni badan yang mempunyai wewenang legislatif untuk membuat undang-undang. Badan Eksekutif melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, sementara badan yudikatif memastikan berfungsinya pengadilan, dan pengangkatan serta pemberhentian hakim. Fungsi pengadilan ialah menafsirkan semua hukum, termasuk di antaranya Konstitusi Australia, dan menegakkan supremasi hukum. Konstitusi hanya boleh diubah melalui jajak pendapat.
Badan legislatif berisi parlemen - yakni badan yang mempunyai wewenang legislatif untuk membuat undang-undang. Badan Eksekutif melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, sementara badan yudikatif memastikan berfungsinya pengadilan, dan pengangkatan serta pemberhentian hakim. Fungsi pengadilan ialah menafsirkan semua hukum, termasuk di antaranya Konstitusi Australia, dan menegakkan supremasi hukum. Konstitusi hanya boleh diubah melalui jajak pendapat.
Australia
dikenal sebagai negara Monarki Konstitusional. Ini berarti Australia
adalah negara yang mempunyai raja atau ratu sebagai kepala negara yang
wewenangnya dibatasi oleh Konstitusi atau UUD. Kepala negara Australia
ialah Ratu Elizabeth II. Meskipun ia juga adalah Ratu Inggris, jabatan
ini sedikit terpisah, baik dalam hukum maupun praktek pemerintahan atau
konstitusional. Dalam kenyataannya, Ratu tidak mempunyai peranan apapun
dalam sistem politik Australia dan hanya berfungsi sebagai simbol atau
hanya sebagai publik figur untuk memobilisasi masyarakat. Di Australia
Ratu secara resmi diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal yang diangkat
oleh Ratu atas usulan Perdana Menteri Australia. Ratu tidak mempunyai
peranan apapun dalam tugas keseharian Gubernur Jenderal.
Gubernur
Jenderal adalah wakil Ratu Inggris di Australia. Posisinya tidak harus
mengikuti arahan, pengawasan ataupun hak veto dari Ratu dan Pemerintah
Inggris. Dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi terdapat wewenang
dan tugas Gubernur Jenderal termasuk memanggil, menghentikan sidang
badan pembuat undang-undang, dan membubarkan parlemen. Selain itu,
Gubernur juga bisa menyetujui rancangan peraturan, mengangkat menteri,
menetapkan departemen-departemen dalam pemerintahan, serta mengangkat
hakim. Namun, berdasarkan konvensi, Gubernur Jenderal hanya bertindak
atas permintaan para Menteri dalam hampir semua permasalahan. Figur
yang diangkat untuk posisi Gubernur jenderal dipilih berdasarkan
pertimbangan Pemerintah. Semua Gubernur negara bagian melaksanakan
peran yang sama di wilayah mereka masing-masing.
- KESIMPULAN
Tidak
ada parameter yang tepat untuk bisa menentukan keberhasilan keberadaan
serta pemberlakuan demokrasi dan demokratisasi yang terjadi di suatu
negara secara tepat. Bentuk sistem pemerintahan apapun yang dijalankan
dalam suatu negara tersebut, bisa dikategorikan sebagai negara yang
memiliki pemerintahan demokratis apabila bisa menampung aspirasi dari
masyarakatnya serta membawa kearah yang lebih baik dengan dukungan
masyarakatnya juga. Representasi sistem presidensial yang dijalankan di
Indonesia maupun sistem perlementer yang ada di Australia sudah cukup
menggambarkan bentuk demokrasi pada porsi yang tepat. Dimana pada level
Ke-Negaraan masing-masing beserta latar belakang sejarah negara dan
perkembangannya, masing-masing terdapat juga efisiensi proporsionalitas
suatu sistem teruji, karena fakta menunjukkan bahwa keberhasilan dan
pengakuan internasional baik melalui sistem politik maupun eksistensi
negara itu sendiri. Karena dengan adanya perwakilan rakyat yang dipilih
secara sah dan legal yang duduk di kursi pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
http://Suara karya on-line.sekretariat Negara republic Indonesia_posisi strategis secretariat.co.id
www. _wikipedia Indonesia.org
Pelatihan pegembangan sumber daya manusia_pemda.
Tak sebatas cakrawala: Sistem politik Australia.
Yahoo!answer_apa bedanya system politik Australia dengan argentina.
Sejarah Australia.
Federasi Australia otonomi Indonesia.
http://Australia.wikipedia.org